Gaji Guru Naik, Profesionalismenya??
Juli 15th, 2008 by kenapa_tanyaBicara mengenai pendidikan memang tak ada habisnya, selalu ada permasalahan tantangan untuk memajukan pendidikan.
Beberapa bulan ini banyak wacana mengenai kenaikan gaji guru dengan persyaratan sertifikasi dan sebagainya. Nah, seiring dengan berjalannya waktu, kemajuan informasi, dan ilmu pengetahuan dalam peradaban manusia, memang mutu dan kualitas pendidikan saat ini sering menjadi pertanyaan, apalagi jika sudah menyangkut masalah kualitas output maupun outcome yaitu hasil dan manfaat dari proses pendidikan itu sendiri.
Memang perkara kualitas dalam pendidikan merupakan salah satu isu utama diantara masalah – masalah pokok (seperti yang ditegaskan oleh Tilaar,1991 dalam Achmad Munib,2007). Bahwa dunia pendidikan kita mengalami 5 krisis pokok yaitu :
- kualitas;
- relevansi;
- elitisme;
- manajemen;
- pemerataan pendidikan.
Dalam Proses Belajar Mengajar, guru merupakan aktor utama yang langsung menjalankan proses pembelajaran, oleh karena itu, Guru yang dianggap sebagai pemegang kunci utama dalam keberhasilan proses pembelajaran sering menjadi sasaran utama dalam pertanggungjawaban tersebut. Hal ini sesuai yang diisyaratkan dalam pasal 39 ayat 2 dalam UU Pendidikan Nasional yaitu “ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Sebagai aktor yang menduduki posisi dan peran sentral maka guru adalah tenaga profesional, yang mana Profesionalisme guru biasanya diukur dengan adanya tingkat kompetensi yang dimiliki oleh guru, tentang kompetensi ini Mas’ud Abdurrahman, (2003:194), seorang guru harus memiliki kompetensi dasar seperti : (1) menguasai materi atau bahan ajar; (2) antusiasme, dan; (3) penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik, sedangkan secara peraturan dalam pasal 8 UU Guru dan Dosen secara eksplisit menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Nah, jadi jelas tuntutan kualitas merupakan suatu hal yang harus dicapai, dengan demikian maka profesionalisme guru harus diupayakan agar sesuai dengan standar yang mampu mengantarkan pada kualitas hasil. Ironinya banyak masalah profesionalisme ini yang belum dipahami, bahkan oleh kalangan guru itu sendiri. Mau tidak mau, seorang guru harus mengerti, memahami dan mengusahakan agar dirinya memiliki kriteria seperti tersebut diatas. Kesadaran dan motivasi untuk dapat menjalani syarat tersebut mutlak dibutuhkan dalam benak setiap guru di Indonesia. Dengan tidak dipahaminya tentang profesionalisme ini maka tentu saja akan menghambat kemajuan pendidikan.
Conclusion : Kenapa gaji guru harus dinaikkan kalo profesionalisme guru belum maksimal?? Jadi ayo yang ngaku guru, tingkatkan profesionalisme Anda!! Good Luck!!
Posted in Cuap-Cuap, Government Stuff, Thinking |





Juli 21st, 2008 at 13:53
Gaji guru naik emang,tapi dikit naiknya,makanya gak profesional2 terus,cb klo naiknya banyak, mungkin gak sekedar profesional lagi tapi dah jadi profesor, gurunya
Agustus 2nd, 2008 at 11:46
Menurut saya gaji adalah akibat yang didapat setelah kita bekerja. Jadi bekerja dahulu baru dapat gaji. Untuk itu jika keprofesionalan seseorang dilihat sebelum dia digaji bukan setelah mendapatkan gaji. Kenaikan gaji berapapun jumlahnya tidak akan bereaksi positif terhadap profesionalitas jika memandang gaji dahulu baru bekerja.
Oktober 16th, 2008 at 14:41
untuk meningkatkan profesionalisme kan butuh duit. sedangkan duitnya habis buat kebutuhan sehari-hari. itu juga pas-pasan. orangtua saya saja sampai harus menggadaikan SK Pengangkatan PNS untuk meminjam uang dari BPD untuk biaya pendidikan saya dan adik-adik saya. haruskah profesionalisme dipertanyakan ketika gaji hanya 2,2 juta perbulan setelah masa kerja lebih dari 25 tahun. sedangkan rencananya pemerintah akan menaikkan gaji guru non-S1 dengan masa kerja 0 tahun menjadi 2 juta. adilkah? bagaimana dengan mereka yg sudah senior? ternyata yg senior dan belum S1 tidak disinggung sama sekali dalam rencana kenaikan gaji. hanya untuk yg sudah S1/S2/S3, guru di pedalaman dan yg belum S1 dengan masa kerja 0 tahun…